Derita
This is my true story...
Diawali pada tahun 2006 bulan April tanggal 1... Kenapa tanggal ini saya ambil?? Jawabnya singkat saja, karena tanggal tersebut adalah tanggal di mana saya memulai karir sebagai guru yang berstatus pegawai negeri sipil daerah di Majalengka. Sebelumnya profesi saya sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta ternama di Indonesia yang berlokasi di Jakarta. Tidak pernah terbersit dalam pikiran bahwa saya akan menggeluti dunia pendidikan sebagai guru. Saya hanya berpikir bagaimana caranya saya menjadi seorang insinyur yang sukses (maklumlah... saya lulusan sarjana teknik mesin gitu loh..).
Di suatu waktu, di akhir tahun 2005 saya melihat-lihat lingkungan sekitar saya tinggal di Jakarta saat itu.. saya menyempatkan waktu sesaat mengunjungi salah satu plaza yang besar di sana.. dilihat-lihat dan dipikir-pikir ternyata banyak juga yang berpakaian pegawai negeri punya waktu banyak untuk berkeliaran di plaza ini saat jam kerja.. saya coba beranikan diri untuk berkenalan dengan salah satu dari mereka.. sampai akhirnya nanya berapa penghasilan per bulan dalam bekerja sebagai pegawai negeri.. ternyata penghasilan mereka rata-rata udah lebih dari 8 juta sebulan.. wow.. tidak usah capek seharian kerja donk tapi dapat penghasilan layak nich...
Tak lama berselang ada informasi pembukaan lowongan kerja sebagai pegawai negeri untuk formasi tahun 2006... saya lihat-lihat formasi kok sarjana teknik mesin tidak dibutuhkan di daerah tempat lahir saya di Majalengka.. yang banyak saat itu adalah formasi guru dan di bidang kesehatan... menilik latar belakang saya maka hal yang paling memungkinkan untuk menjadi pegawai negeri adalah untuk ikut seleksi pada formasi guru mata pelajaran fisika.. saya saat itu coba konsultasi dengan keluarga di rumah.. di mana saya akan pulang kampung dan akan mencoba untuk membantu mengembangkan tanah kelahiran saya.. orang tua pun bertanya-tanya untuk apa susah-susah tingkatkan pendidikan kalo harus balik kampung lagi... saya pun memberikan penjelasan bahwa saya ingin menjadi pegawai negeri yang katanya punya penghasilan lebih dari cukup selama sebulan lagi pula ada wacana bahwa yang bekerja sebagai guru akan mendapat tunjangan tambahan sebulan gaji sesuai dengan undang-undang terbaru sampai tahun 2007.. sehingga yang lewat dari tahun 2007 prosesnya akan mengikuti undang-undang yang baru tersebut..
Beberapa minggu kemudian saya ikut mendaftar untuk ikut seleksi formasi guru fisika.. usia saya waktu itu 28 tahun.. di bulan Maret tahun 2006 pengumuman hasil ujian.. saya pun lulus dengan hasil ujian di atas 70.. lumayan lah... tapi walaupun demikian nilai saya tersebut masih yang terbaik di antara yang lain pada formasi guru fisika..
Saya mulai menekuni pekerjaan baru saya untuk mengabdi pada nusa dan bangsa sebagai pegawai negeri.. di awal tahun ajaran 2006 saya pun bekerja sebagai guru mata pelajaran fisika di salah satu sekolah negeri terkemuka di Majalengka.. akhir tahun 2006 saya ikut pra jabatan dengan kelulusan nilai di atas 80.. lumayan juga lah... satu tahun ajaran bisa saya selesaikan dengan lancar..
Masuk ke tahun ajaran 2007/2008 saya semakin percaya diri dalam bekerja sebagai guru.. sampai-sampai ada lomba olimpiade siswa saya diminta jadi pembimbing pada mata pelajaran fisika.. hasilnya siswa bimbingan saya dapat menjuarai fisika tingkat kabupaten mengalahkan dominasi tahun-tahun sebelumnya.. semakin percaya diri, di awal tahun 2008, saya coba ikut seleksi guru mata pelajaran fisika tingkat kabupaten... saya pun menjuarainya dan diwajibkan ikut pendidikan dan latihan untuk guru mata pelajaran fisika di bogor.. lumayan lah... dapat 3 sertifikat diklat selama beberapa bulan..
Di akhir tahun ajaran saya bertemu dengan salah satu guru smk yang tertarik untuk menarik saya mengajar di sekolahnya sebagai guru produktif.. saya terima tawaran kalo seandainya administrasi kepindahan saya bisa diselesaikan dengan cepat.. artinya saya pindah tapi surat tugas mengajar dari pemerintah daerah juga sudah keluar sebelum tahun ajaran dimulai.. ternyata kurang dari satu bulan keluar surat tugas mengajar yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kabupaten untuk mengajar di smk negeri 1 majalengka... di awal bulan Juli tahun 2008 saya mendatangi SMKN 1 Majalengka dan bertemu dengan Kepala Sekolah dan Wakilnya untuk membicarakan kepindahan saya.. dari dua pilihan program studi antara otomotif dan mesin... saya memilih otomotif karena cenderung saya senangi dan saya alami.. secara rantai keselarasan bidang pun tidak masalah.. karena di dalam sarjana teknik mesin diajarkan juga tentang otomotif dan pemesinan walaupun jumlahnya tidak banyak, tapi tersangkut paut dengan mata kuliah keahlian lainnya juga...
Pada awal tahun 2009 mulai ada informasi bahwa guru akan disertifikasi.. salah satu syaratnya adalah guru yang diangkat dengan masa kerja minimal 4 tahun... Jelaslah bahwa untuk sertifikasi 2009 saya gagal masuk.. Pada tahun ini ada beberapa rekan saya mencoba membuat tambahan tahun untuk melengkapi minimal masa kerja sehingga dapat lulus sertifikasi...
Pada awal tahun 2010 ada informasi lagi bahwa guru akan disertifikasi.. tapi syaratnya punya masa kerja minimal 5 tahun... Jelas juga saya gagal ikut sertifikasi 2010.. Saya tetap berpegang teguh tidak akan curang dengan menambah-nambah masa kerja..
Pada awal tahun 2011 ada informasi lagi tentang sertifikasi guru.. tapi syaratnya punya masa kerja minimal 6 tahun... Jelas saya tidak memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi 2011.. Tahun ini semakin aneh di mana masa kerja minimal terus bertambah setiap tahun... di sini mulai ada pikiran negatif.. apakah mereka pembuat aturan sengaja mempersulit atau menyuruh guru untuk berbuat curang??
Di tahun 2012 ada informasi sertifikasi guru.. tapi syaratnya punya masa kerja minimal 7 tahun.. Jelas saya pun pasti ditolak untuk ikut sertifikasi 2012..
Di tahun 2013 ada lagi informasi sertifikasi guru.. sekarang syaratnya berubah menjadi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.. udah pasti saya tidak akan masuk seleksi sebagai peserta sertifikasi 2013..
Di tahun 2014 juga ada informasi sertifikasi guru... syaratnya menjadi guru sebelum 31 Desember 2005.. Mentah lagi saya untuk diikutkan sebagai peserta sertifikasi 2014..
Di awal tahun 2015 ada informasi sertifikasi guru tapi ada keanehan dalam penetapan peserta.. Di akhir tahun 2015 semua guru harus ikut ukg 2015.. Guru-guru yang mau ikut pencalonan sertifikasi harus memiliki linearisasi antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu... Kerancuan pun muncul di sini.. saya yang selama ini mengajar produktif teknik otomotif selama lebih dari 7 tahun diharuskan pindah ke mata pelajaran teknik pemesinan saat itu juga... ini artinya saya harus ikut ujian ukg 2015 mata pelajaran teknik pemesinan bukan teknik otomotif yang seharusnya menjadi bidang kerja saya.. sungguh keterlaluan pemberi kebijakan ini.. tidak ada toleransi.. tidak ada umpan balik.. juga tidak ada kompromi... semua yang dikatakan oleh pemberi kebijakan harus benar... karena hal tersebut mau tidak mau dalam kurun waktu kurang dari satu bulan saya harusmempersiapkan diri untuk ikut ujian ukg 2015 dengan mata pelajaran teknik pemesinan.. hasilnya sudah jelas soal ukg mata pelajaran produktif tidak akan semudah pada mata pelajaran fisika... saya memiliki nilai kurang dari 55 yang katanya sudah ditetapkan oleh rekan-rekan kita bukan oleh pejabat negeri ini (atau sebaliknya??)... sungguh naif dan sungguh keterlaluan... bisa dipastikan saya akan semakin terlempar dari yang namanya sertifikasi guru...
Di tahun 2016 yang katanya mulai muncul guru pembelajar.. sehingga sertifikasi 2016 dipastikan bagi yang nilainya di atas 55... semakin lama saya semakin berpikir.. untuk apa saya meningkatkan diri saya dengan kuliah s2 atau kalau flashback untuk apa saya mengambil kerja sebagai guru dengan status pegawai negeri kalau seandainya untuk dapat sertifikasi aja sedemikian sulitnya..
Di tahun 2017.. saya sepertinya mulai kehilangan harapan untuk mendapatkan sertifikasi.. dari berbagi proses yang ada tidak satu pun yang sesuai dengan kriteria saya.. plpg bagi yang ukg di atas 55.. sedangkan ppg dalam jabatan bagi yang usianya maksimal 38 tahun.. entah darimana itu asal muasal maksimal usia 38 tahun.. yang saya tahu dari pp tentang guru yang terbaru aja tidak dicantumkan tentang syarat usia untuk ikut ppg...
Ya Allah.. ke mana lagi saya harus mengadu selain kepada-Mu.. Mudah-mudahan para pemangku kepentingan bersikap bijak dan tidak bertindak semena-mena walaupun ada instruksi tidak dipermudah.. bukan berarti jalan harus ditutup atau dimatikan tetapi mulai mengawal prosesnya yang harus berjalan dengan baik dan benar... Ya Allah, sadarkanlah para pemimpin kami... Bukalah mata dan hati mereka untuk mewujudkan keadilan di bumi pertiwi Indonesiaku ini.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar